Sebuah Pemikiran [EDISI 4] {Mengapa Mereka Disebut Penjahat?}

 

Sebuah Pemikiran

[EDISI 4] 5 Juli 2025

Tulisan Oleh: Andrista Nararya Khairul Anam

{Mengapa Mereka Disebut Penjahat?}


    Tulisan ini akan saya isi dengan tumpukan kekecewaan saya kepada saudara sesama muslim, namun sebelum itu, izinkan saya menyambut semuanya di Sebuah Pemikiran Edisi ke-4! Edisi pertama di bulan Juli yang akan menjadi edisi yang menurut saya paling tepi jurang pembahasannya. Maafkan penulis karena sudah sebulan lebih tidak update SebIra, namun penulis yakin tak ada yang menunggu rilis edisi keempat, hehe (kalau ada, tulis di kolom komentar ya, ide tulisan, motivasi, tanggapan atau semacam itu, hehehe).

    Pertama, saya ingin memberikan tepuk tangan pada toleransi beragama di wilayah saya, yang saya pandang cukup lancar. Nampaknya belum ada pertikaian antar-agama dalam satu dekade sejak saya lahir. Namun untuk seluruh Indonesia, saya nampaknya belum bisa memberikan tepuk tangan atas toleransi beragamanya. Namun selebih itu, toleransi agama di Indonesia sudah cukup membanggakan.

    Yang ingin penulis bahas adalah kejadian akhir-akhir ini, dimana masyarakat membubarkan kegiatan ibadah umat agama lain.

    Indonesia adalah negara dengan penduduk 284,44 juta jiwa menurut proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS). Di Indonesia, ada 6 agama yang diakui pemerintah, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, dan sisanya dikategorikan sebagai Penghayat kepercayaan yang mengikuti agama adat dan percaya keberadaan Tuhan Yang Maha Esa.

    Agama sudah enam begitu, namun mengapa masih ada pertikaian umat beragama di Indonesia? Negara yang bahkan disebut-sebut "teramah" di dunia? 

    Mari kita bahas,

    Kasus-kasus yang akan penulis angkat dalam tulisan ini adalah kasus-kasus pertikaian antara umat agama berinisial I dan umat agama berinisial K. Sudah tahu lah ya? Oke, 




    Dilansir dari Tempo.co, pada bulan Mei 2024, sebuah postingan diunggah di akun @KatolikG “Mei adalah bulan Bunda Maria sudah sangat biasa apabila komunitas Rohani berkumpul dan berdoa Rosario,” 

    Menurut postingan akun tersebut, pembubaran terjadi sekitar tanggal 5 Mei 2024, dan dalam kasus itu terdapat individu yang membawa senjata tajam. Pihak berwajib mengusut kasus pembubaran disertai penganiyayaan tersebut.

    Insiden pembubaran mahasiswa ini terjadi pada Ahad malam, 5 Mei 2024. Saat itu, warga disebutkan keberatan dengan kegiatan sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang berdoa rosario di kosan atau rumah kontrakan seorang mahasiswa.

    Warga yang merasa resah karena kegiatan itu akhirnya memutuskan untuk menegur mereka. Warga mengklaim teguran yang disampaikan Ketua Rukun Tetangga itu tidak digubris, sehingga terjadi baku hantam antara warga dengan kelompok itu. 

    Ketua Rukun Warga (RW) 002, Marat, mengatakan kegiatan kumpul-kumpul mahasiswa dan mahasiswi Universitas Pamulang tersebut selama ini kerap dikeluhkan tetangga. Hal tersebut lah yang kemudian menjadi pemicu kegeraman warga. 

    Menurut Marat, kegiatan tersebut tidak pernah dimasalahkan. Namun, banyaknya jumlah mahasiswa yang berkumpul menjadi persoalan. “Sejauh ini memang sudah dikeluhkan sama warga dan akhirnya RT bertindak. Memang rutin kumpul dan ada ibadah juga,” ujarnya, Senin 6 Mei 2024 di Kelurahan Babakan.


    Pertanyaannya: "Mengapa harus risih dengan ibadah agama orang?"

    Penulis memang masih muda dan bisa dibilang labil, namun penulis juga paham bahwa tiap orang punya kepercayaan yang berbeda-beda, toh agama penulis saja masih banyak perdebatan dalam banyak hal. Mengapa kita harus menghentikan orang berdoa? Mereka tidak memanggil setan, mereka berdoa justru meminta rahmat dari tuhan mereka, mengapa kita yang panas?

    Tidakkah pernah terpikir di benak anda bahwasanya corong toa masjid-masjid kita itu juga kadang berisiknya minta ampun? Tidak pernahkah terpikir oleh anda bahwasanya kita juga lebih berisik saat melakukan ibadah? Tapi giliran agama orang lain beribadah dalam diam, mengapa kita panas?

    Padahal hal ini sudah diatur dalam pasal perundang-undangan, bahkan sejak UUD 1945.

 

1.    Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”)


“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

2.    Pasal 29 ayat (2) UUD 1945

 

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

 

3.    Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”)

 

“Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”

 

4.    Pasal 22 UU HAM

 

“(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

 

5.    Pasal 80 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

 

Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.”

 

Sayangnya, UU HAM tidak ada memberikan sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 22 UU HAM.

    Noh, ada kan? Malah kita bisa dipidana lho menurut pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

 

    Mengenai Pasal 175 KUHP ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan:

1.    “pertemuan umum agama” adalah semua pertemuan yang bermaksud untuk melakukan kebaktian agama;

2.    “upacara agama” adalah kebaktian agama yang diadakan baik di gereja, mesjid, atau di tempat-tempat lain yang lazim dipergunakan untuk itu;

3.    “upacara penguburan mayat” adalah baik yang dilakukan waktu masih ada di rumah, baik waktu sedang berada di perjalanan ke kubur, maupun di makam tempat mengubur.

 

Lebih lanjut, R. Soesilo mengatakan bahwa syarat yang penting adalah bahwa “pertemuan umum agama” tersebut tidak dilarang oleh negara.

(Source: Hukumonline.com)

    Noh, makan tuh pasal.

    Marahnya saya dalam hal ini adalah, kita selalu mengatakan bahwa umat kita ialah "Umat teladan," umat terbaik yang diharapkan oleh Nabi SAW. Namun mengapa sikap kita malah seperti umat terbelakang? Umat jahiliah yang melempari kotoran ke umat islam saat beribadah di depan kakbah.

    Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 256:

Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam). Sungguh, telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Siapa yang ingkar kepada tagut dan beriman kepada Allah sungguh telah berpegang teguh pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

      Ini sudah firman Allah, bukan lagi sekedar perkataan nabi.

    Sudah jelas kan, bagaimana seseorang bisa menjadi teladan bila kelakuannya seperti anak jalanan? Coba pikir, pantaskah kita mengenakan gelar "Umat Teladan?" Bukankah sama saja kita layaknya Amerika yang berlagak polisi dunia, tapi perlakuannya absurd tak karuan?

    Belum lagi kasus-kasus lain dimana pembangunan gereja dilarang. Beribadah di rumah tak bisa, bangun rumah ibadah tak boleh? 

    Jika memang "Ingin berdakwah" menjadi alasan melakukan hal ini, mengapa harus menghancurkan gereja? Pada masa lalu, wali songo berdakwah dengan cara halus, tak ada ceritanya mereka langsung membubarkan ibadah umat hindu-buddha pada masa itu.

     Nabi bersabda:‘Ketahuilah, setiap kamu bermunajat kepada Tuhan. Jangan sebagian kamu menyakiti sebagian yang lain. Jangan juga sebagian kamu meninggikan atas sebagian lainnya dalam membaca.’ Atau ia berkata, ‘dalam shalat,’” (HR Abu Dawud).

    Allah Berfirman: Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan. (QS Al-An'am:108)

    Sudah jelas kan? Agama bahkan melarangnya.

    Seharusnya, bila sudah hidup di negara amburadul penuh keberagaman ini, kita harusnya semakin terbiasa dengan adanya umat agama selain kita, untuk apa kita menghancurkan gereja? Toh, selama masih dikategorikan kafir dzimmi (Kafir yang hidup di lingkungan mayoritas islam yang terikat dengan perjanjian damai), untuk apa diperangi? 

    Bagaimana jika posisinya berubah, umat islam jadi minoritas, dan umat kristen menjadi mayoritas. Kalian mau di lempari batu saat shalat? Ditikam, dilempari kotoran? Saya sih tidak mau. 
Maka dari itu, sebaiknya kita perhatikan lagi sikap kita, dan berusahalah untuk bertoleransi dengan keberagaman yang ada, jangan menghina-hina, dan menjelekkan.

    Oh iya, mungkin salah satu penyebabnya orang-orang kita berbuat begini adalah karena doktrin sejak kecil. Saya entah sudah beberapa kali dinasehati untuk benci orang-orang kafir dan menjauhi mereka, padahal yang diajarkan agama hanya untuk tidak menjadikan mereka teman dekat. Maka dari itu, untuk Taman Kanak-Kanak yang ada di Indonesia, berhentilah mendoktrin anak-anak didik anda untuk membenci orang yang tidak seagama dengan mereka, begitu juga orang tua. Mengapa mereka disebut penjahat? Mereka belum melakukan apa-apa kok.

    Terima kasih telah membaca, 

    With Love

Andrista Nararya

Salam Toleransi

Source:

https://www.inilah.com/hukum-merusak-tempat-ibadah-agama-lain

https://www.tempo.co/hukum/kronologi-warga-bubarkan-mahasiswa-katolik-saat-ibadah-doa-rosario-di-tangsel-61460

https://news.detik.com/berita/d-7330035/5-fakta-doa-rosario-dibubarkan-bikin-ketua-rt-di-tangsel-jadi-tersangka

hukumonline.com/klinik/a/sanksi-hukum-jika-menghalangi-orang-melaksanakan-ibadah-lt510b523eedfba/

    

Komentar

  1. Kenapa bisa seperti ini let's see menurut ku ini di karenakan kebanyakan warga di Indonesia yang memang secara garis besar hidup secara berkelompok yang membuat setiap individu di Indonesia merasa kelompok nya yang paling benar (bisa dalam bentuk agama,ras, suku, dan budaya) terlebih masyarakat di Indonesia sudah mengalami doktrin terhadap kelompok mereka yang membuat mereka merasa apapun yang mereka lakukan tidak lah salah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wah, sangat bagus sekali pendapatmu. Semoga kamu bisa menjadi penulis yang hebat ya!

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gelap, puisi dan penjelasannya (Edisi Revisi 31 Mei 2025)

Sekolah